Menurut pandangan mayoritas ulama Muslim, daging kelinci dapat dikonsumsi dan dianggap halal (boleh dikonsumsi) asalkan pemotongannya dilakukan dengan metode penyembelihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Berikut adalah beberapa prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam pemotongan daging kelinci agar dianggap halal:
1. Metode penyembelihan: Dalam Islam, hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih dengan metode yang disebut "dhabihah" atau "zabihah." Dalam metode ini, pembuluh darah utama di leher hewan dipotong dengan pisau yang tajam dan bersih, dengan menyebut nama Allah.
2. Niat dan penyebutan nama Allah: Penyembelihan harus dilakukan oleh orang Muslim yang memiliki niat untuk memperoleh makanan halal dan menjalankan perintah agama. Sebelum menyembelih, nama Allah, seperti "Bismillah" (Dengan menyebut nama Allah), disebutkan.
3. Kondisi hewan: Hewan kelinci yang akan disembelih harus sehat dan tidak menderita penyakit atau cedera yang berarti. Hewan yang sakit atau mati sebelum disembelih tidak dianggap halal.
4. Pembuluh darah: Pemotongan harus dilakukan dengan memastikan pembuluh darah utama di leher hewan terputus sepenuhnya. Hal ini penting untuk memastikan keluarnya darah dari tubuh hewan, yang merupakan persyaratan dalam proses penyembelihan halal.
Penting untuk dicatat bahwa praktik dan persyaratan untuk pemotongan halal dapat bervariasi sedikit tergantung pada tradisi dan interpretasi agama yang diterapkan oleh masyarakat atau lembaga Muslim tertentu. Oleh karena itu, disarankan bagi individu Muslim untuk memastikan bahwa daging kelinci yang mereka konsumsi dipotong oleh penyembelih yang memiliki pemahaman yang benar tentang prinsip-prinsip halal.
Selalu penting untuk mencari sertifikasi halal yang dapat memberikan kepastian tambahan mengenai pemotongan dan produksi daging kelinci yang sesuai dengan standar halal yang diakui.