Tampilkan postingan dengan label Hukum Daging Kelinci. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Daging Kelinci. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Juni 2023

Apakah Daging Kelinci Halal?

Menurut pandangan mayoritas ulama Muslim, daging kelinci dapat dikonsumsi dan dianggap halal (boleh dikonsumsi) asalkan pemotongannya dilakukan dengan metode penyembelihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Berikut adalah beberapa prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam pemotongan daging kelinci agar dianggap halal:

1. Metode penyembelihan: Dalam Islam, hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih dengan metode yang disebut "dhabihah" atau "zabihah." Dalam metode ini, pembuluh darah utama di leher hewan dipotong dengan pisau yang tajam dan bersih, dengan menyebut nama Allah.

2. Niat dan penyebutan nama Allah: Penyembelihan harus dilakukan oleh orang Muslim yang memiliki niat untuk memperoleh makanan halal dan menjalankan perintah agama. Sebelum menyembelih, nama Allah, seperti "Bismillah" (Dengan menyebut nama Allah), disebutkan.

3. Kondisi hewan: Hewan kelinci yang akan disembelih harus sehat dan tidak menderita penyakit atau cedera yang berarti. Hewan yang sakit atau mati sebelum disembelih tidak dianggap halal.

4. Pembuluh darah: Pemotongan harus dilakukan dengan memastikan pembuluh darah utama di leher hewan terputus sepenuhnya. Hal ini penting untuk memastikan keluarnya darah dari tubuh hewan, yang merupakan persyaratan dalam proses penyembelihan halal.

Penting untuk dicatat bahwa praktik dan persyaratan untuk pemotongan halal dapat bervariasi sedikit tergantung pada tradisi dan interpretasi agama yang diterapkan oleh masyarakat atau lembaga Muslim tertentu. Oleh karena itu, disarankan bagi individu Muslim untuk memastikan bahwa daging kelinci yang mereka konsumsi dipotong oleh penyembelih yang memiliki pemahaman yang benar tentang prinsip-prinsip halal.

Selalu penting untuk mencari sertifikasi halal yang dapat memberikan kepastian tambahan mengenai pemotongan dan produksi daging kelinci yang sesuai dengan standar halal yang diakui.

Senin, 03 Januari 2011

Memakan Daging Kelinci

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Memakan daging kelinci. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 M.,  setelah:
Membaca:
  1. Surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No : D 11 / 5 / HK. 03. 1 / 3647 / 1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci.
  2. Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI. Di Jakarta No : 512 NIIb / E, tanggal 8 Juli 1982.
Memperhatikan:
Hadist-hadis Nabi sebagai berikut :
“Dari Anas, is berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan is mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya. “(Diriwayatkan oleh Jamaah—Nail al-Autarjus 7 hal. 137).
Menimbang :
Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah Ummat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.
MENETAPKAN
Memakan daging kelinci hukumnya halal.
Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H / 02 Maret 1983 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum, Prof. K.H. IBRAHIM. H. LML.
Sekretaris Umum, H. MUSYTARI YUSUF, LA